BADUNG - Kejaksaan Negeri Badung melakukan terobosan penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak anak yatim piatu di Bali, khususnya di bidang pendidikan.
Diprakarsai oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., sejak menjabat pada Juni 2024, upaya ini pertama kalinya diwujudkan melalui pengajuan permohonan penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki peran sosial yang aktif dalam pemenuhan hak-hak anak, terutama mereka yang terlantar dan tidak memiliki wali resmi.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tersebut terpenuhi dengan baik.
Bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kejari Badung mendata anak-anak yang membutuhkan penetapan hak perwalian.
"Saat ini, tiga anak telah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sedang menunggu proses persidangan, " info Sutrisno, Kamis (18/10/2024).
Sutrisno berharap inisiatif ini menjadi inspirasi bagi kejaksaan lainnya di Bali dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak anak yatim piatu. (Editor - Ray)