Kejari Badung Perjuangkan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu di Bali

    Kejari Badung Perjuangkan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu di Bali

    BADUNG - Kejaksaan Negeri Badung melakukan terobosan penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak anak yatim piatu di Bali, khususnya di bidang pendidikan. 

    Diprakarsai oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., sejak menjabat pada Juni 2024, upaya ini pertama kalinya diwujudkan melalui pengajuan permohonan penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali.

    Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki peran sosial yang aktif dalam pemenuhan hak-hak anak, terutama mereka yang terlantar dan tidak memiliki wali resmi. 

    Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tersebut terpenuhi dengan baik.

    Bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kejari Badung mendata anak-anak yang membutuhkan penetapan hak perwalian. 

    "Saat ini, tiga anak telah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sedang menunggu proses persidangan, " info Sutrisno, Kamis (18/10/2024).

    Sutrisno berharap inisiatif ini menjadi inspirasi bagi kejaksaan lainnya di Bali dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak anak yatim piatu. (Editor - Ray)

    perwalian yatim piatu bali badung
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Mengwi Pantau Stabilitas Harga...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Badung Resmi Tetapkan Yayasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami